Menko Airlangga Sentil Pemda soal Tarif Pajak Spa di Bali, Tanpa Solusi? Duh
![Menko Airlangga Sentil Pemda soal Tarif Pajak Spa di Bali, Tanpa Solusi? Duh - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/01/14/menteri-koordinator-bidang-perekonomian-airlangga-hartarto-k-gjwc.jpg)
Pada pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan materi yang diuji itu, yakni Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah.
“Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," tutur Perry Markus. (lia/JPNN)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyentil posisi pemerintah daerah (Pemda) soal tarif pajak spa di Bali, tanpa solusi? Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News