PHRI Bali: Pajak Usaha Spa Idealnya 15 Persen, Cok Ace Ungkap Alasan Ini
“Kalau kabupaten/kota tidak menindaklanjuti (aturan turunan UU) nanti menjadi temuan juga.
Kami sadar kesulitan bupati, kepala daerah, mereka tidak bisa berbuat apa,” ujar Cok Ace.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2023, spa dikategorikan masuk jasa hiburan sehingga tarif pajaknya naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
UU dan PP tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air, salah satunya Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan untuk menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk industri spa.
Pemkab Badung, misalnya, telah menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 lalu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengakui sudah mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata khususnya sektor jasa hiburan dan spa.
Ia mengharapkan pelaku usaha tidak khawatir dan gusar karena pihaknya akan mencarikan solusi untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata.
PHRI Bali mengungkap pajak usaha spa idealnya 15 persen bukan 40 persen yang seperti ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, Cok Ace mengungkap alasan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News