Luhut Sentil Bali, Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda, Dampaknya Besar

Kamis, 18 Januari 2024 – 06:49 WIB
Luhut Sentil Bali, Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda, Dampaknya Besar - JPNN.com Bali
Menko Marves Luhut Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi karena sangat merugikan pelaku usaha. Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pelaku usaha hiburan dan spa di Bali yang tengah bergejolak gegara kenaikan pajak 40 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang baru saja melakukan kunjungan kerja ke Bali mengaku baru saja mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Pj Gubernur dan jajarannya.

Inti pertemuan, Luhut meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Jadi kita mau tunda saja dahulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu.

Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Menurut Luhut Pandjaitan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujar Luhut Pandjaitan.

Luhut menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyentil Bali, minta pajak hiburan 40 persen ditunda, dampaknya besar, fixed
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News