Luhut Sentil Bali, Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda, Dampaknya Besar
Kamis, 18 Januari 2024 – 06:49 WIB
Kemudian rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Pertimbangan pemerintah, jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. (lia/JPNN)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyentil Bali, minta pajak hiburan 40 persen ditunda, dampaknya besar, fixed
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News