Luhut Sentil Bali, Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda, Dampaknya Besar

Kamis, 18 Januari 2024 – 06:49 WIB
Luhut Sentil Bali, Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda, Dampaknya Besar - JPNN.com Bali
Menko Marves Luhut Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi karena sangat merugikan pelaku usaha. Foto: Ali Mustofa/JPNN

Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

Luhut mengatakan hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek.

“Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya.

Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap Luhut Pandjaitan.

Ada 11 jenis pajak yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), paling tinggi sebesar 10 persen.

11 jenis pajak yang diatur pada Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Kemudian pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Lalu pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyentil Bali, minta pajak hiburan 40 persen ditunda, dampaknya besar, fixed
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News