Sekda Bali: Pengusaha Spa Bisa Minta Keringanan Pajak ke Bupati & Wali Kota

Rabu, 17 Januari 2024 – 14:06 WIB
Sekda Bali: Pengusaha Spa Bisa Minta Keringanan Pajak ke Bupati & Wali Kota - JPNN.com Bali
Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua minggu terakhir pengusaha spa dan hiburan di Bali dihebohkan oleh kenaikan pajak sebesar 40 – 75 persen.

Ujungnya, Bali Wellness and Spa Association (BWSA) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Respons tegas pengusaha tersebut mendapat tanggapan Pemprov Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah daerah telah mengkaji Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemerintah memungut pajak hiburan 40 persen.

Berdasar hasil kajian sementara di dalam undang-undang tersebut, terdapat klausa yang menyatakan daerah dapat memberi insentif pajak kepada usaha tertentu.

Pajak spa itu menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, nanti kita sampaikan kepada pengusaha spa dan PHRI agar mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota dimana usaha itu berada.

Isinya bisa berupa permohonan keringanan pajak,” kata Sekda Dewa Made Indra.

Sekda Bali Dewa Made Indra minta pengusaha Spa untuk meminta keringanan pajak hiburan ke bupati & wali kota
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News