Sekda Bali: Pengusaha Spa Bisa Minta Keringanan Pajak ke Bupati & Wali Kota

Rabu, 17 Januari 2024 – 14:06 WIB
Sekda Bali: Pengusaha Spa Bisa Minta Keringanan Pajak ke Bupati & Wali Kota - JPNN.com Bali
Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Humas Pemprov Bali

Menurut Sekda Bali, kebijakan ini tertuang pada Pasal 101 Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa insentif pajak ini diberikan ke subjek pajak dengan kepentingan tertentu seperti mendorong investasi untuk kepentingan ekonomi.

“Jadi, undang-undang itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.

Nah, sekarang kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan, kita sudah baca dan sudah bertemu dengan Pemkab Badung sudah kita sampaikan soal adanya pasal itu,” ujar Sekda Dewa Made Indra.

Mengenai besaran bantuan yang bisa diberikan kepada pengusaha spa, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu tidak dapat menyebut angka pasti.

Sekda Bali berdalih besaran bantuan keringanan pajak sepenuhnya berdasarkan pengajuan pengusaha dan keputusan bupati/wali kota.

“Tergantung mereka mohon berapa dan kemudian pembahasan oleh bupati/wali kota.

Kalau aturannya 40-75 persen pajaknya, bupati dapat memberikan keringanan.

Sekda Bali Dewa Made Indra minta pengusaha Spa untuk meminta keringanan pajak hiburan ke bupati & wali kota
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News