Sekda Bali: Pengusaha Spa Bisa Minta Keringanan Pajak ke Bupati & Wali Kota

Menurut Sekda Bali, kebijakan ini tertuang pada Pasal 101 Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa insentif pajak ini diberikan ke subjek pajak dengan kepentingan tertentu seperti mendorong investasi untuk kepentingan ekonomi.
“Jadi, undang-undang itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.
Nah, sekarang kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan, kita sudah baca dan sudah bertemu dengan Pemkab Badung sudah kita sampaikan soal adanya pasal itu,” ujar Sekda Dewa Made Indra.
Mengenai besaran bantuan yang bisa diberikan kepada pengusaha spa, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu tidak dapat menyebut angka pasti.
Sekda Bali berdalih besaran bantuan keringanan pajak sepenuhnya berdasarkan pengajuan pengusaha dan keputusan bupati/wali kota.
“Tergantung mereka mohon berapa dan kemudian pembahasan oleh bupati/wali kota.
Kalau aturannya 40-75 persen pajaknya, bupati dapat memberikan keringanan.
Sekda Bali Dewa Made Indra minta pengusaha Spa untuk meminta keringanan pajak hiburan ke bupati & wali kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News