Koster Batal Dilantik Jadi Gubernur Bali, Pengisian Jabatan Kadis Ikut Tertunda
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan pemerintah pusat mengundur jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 berdampak.
Tak terkecuali di Bali. Batalnya pelantikan Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta menjadi gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari 2025 berdampak dengan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Iya mundur, harus tunggu (gubernur definitif),” kata Sekda Bali Dewa Made Indra dilansir dari Antara.
Sejumlah posisi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Bali dipimpin pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sejak akhir 2024.
Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, dan Sekretaris DPRD Bali.
Pada 2025 kemungkinan kembali bertambah.
Pada 2025, posisi kepala dinas atau OPD yang harus diganti sebanyak 14 instansi.
Pemprov Bali harus melakukan seleksi terbuka sembari menunggu pelantikan Wayan Koster sebagai gubernur terpilih.
Batalnya pelantikan Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta menjadi gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari 2025 berdampak dengan pengisian jabatan kepala OPD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News