Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler, Buntut Maraknya Pemakaian Plastik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mulai mewajibkan para pegawai memakai tumbler atau botol minum.
Kebijakan ini tak hanya berlaku di di lingkungan Pemprov Bali, tetapi juga di sekolah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasarnya adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Surat edaran ini tanpa sanksi maupun hukuman mengikat, tetapi ditegaskan bahwa arahan ini wajib dan akan dipantau mulai Senin (3/2) besok.
Menurut Sekda Bali Dewa Made Indra, kebijakan untuk memberi contoh baik kepada masyarakat.
“Kami memandang bahwa jajaran instansi pemerintah khususnya Pemprov Bali wajib memberikan contoh menjadi teladan.
Jadi, surat edaran ini berlaku internal kepada pegawai kami,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra dilansir dari Antara.
Sekda Bali menilai langkah ini penting mengingat kondisi di lapangan mencerminkan mulai lunturnya implementasi pergub soal pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Pemprov Bali mulai mewajibkan para pegawai memakai tumbler atau botol minum, untuk mengurangi pemakaian tas plastik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News