Badung Membuka Peluang Pengurangan Pajak Hiburan, Fixed Tetap 15 Persen

Jumat, 19 Januari 2024 – 08:42 WIB
Badung Membuka Peluang Pengurangan Pajak Hiburan, Fixed Tetap 15 Persen - JPNN.com Bali
Sekda Kabupaten Badung Adi Arnawa memberikan keterangan seusai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu kemarin. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Badung

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pelaku usaha wisata dan hiburan di Bali masih resah dengan keputusan pemerintah menaikan tarif pajak 40 – 75 persen.

Kenaikan pajak yang tak masuk akal tersebut berpotensi mematikan pariwisata Bali yang baru saja pulih seusai pandemi Covid-19.

Keresahan tersebut mendapat respons Pemkab Badung.

Pemkab Badung kabarnya segera merumuskan kebijakan baru untuk mengurangi tarif pajak hiburan karena dianggap memberatkan pelaku usaha wisata.

“Kami sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu keberatan pelaku pariwisata.

Kami mencoba mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kami,” ujar Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

Sebelum penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu di wilayah Badung dipatok sebesar 15 persen.

Namun, setelah mengikuti pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemungkinan akan ada pengurangan dan keringanan pajak hiburan.

Pemkab Badung membuka peluang melakukan pengurangan atau revisi pajak hiburan 40 - 75 persen, fixed tetap 15 persen
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News