Pajak Hiburan Tertentu di Denpasar Hanya 15 Persen, Berlaku Januari 2024

Rabu, 24 Januari 2024 – 17:25 WIB
Pajak Hiburan Tertentu di Denpasar Hanya 15 Persen, Berlaku Januari 2024 - JPNN.com Bali
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

"Tidak boleh jika orang per orang yang datang ke Kantor Wali Kota Denpasar untuk meminta keringanan pajak," ujar IGN Jaya Negara.

Menurutnya, hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan.

Dalam perwali akan dicantumkan peraturan peralihan.

Intinya, tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen berlaku mulai Januari 2024, tidak saja berlaku sejak saat perwali ditetapkan.

Jaya Negara mengatakan hal itu karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasarnya adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tarif pajak hiburan 40 persen.

“Dasar pertimbangan kami ekonomi Bali pulih,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, tetap ada kenaikan lima persen dibandingkan tarif pajak sebelumnya yang sebesar sepuluh persen.

Fixed, pajak hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar diputuskan hanya 15 persen, resmi berlaku Januari 2024
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News