Pajak Hiburan Tertentu di Denpasar Hanya 15 Persen, Berlaku Januari 2024
Rabu, 24 Januari 2024 – 17:25 WIB
Tarif pajak hiburan di Kota Denpasar tergolong rendah, dibandingkan DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung (35 persen), Kota Semarang (35 persen).
Demikian juga dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Tabanan dengan tarif 30 persen dan Kabupaten Karangasem 35 persen.
"Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap membangun dunia usaha yang kompetitif dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas daerah," tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. (lia/JPNN)
Fixed, pajak hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar diputuskan hanya 15 persen, resmi berlaku Januari 2024
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News