Pajak Hiburan di Buleleng tak Naik, Pj Bupati Pilih Memberikan Insentif Fiskal dan LP2B

Rabu, 24 Januari 2024 – 10:46 WIB
Pajak Hiburan di Buleleng tak Naik, Pj Bupati Pilih Memberikan Insentif Fiskal dan LP2B - JPNN.com Bali
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadyana memastikan tak menerapkan pajak hiburan 40 - 75 persen dan memilih memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Foto: Pemkab Buleleng

bali.jpnn.com, BULELENG - Pengusaha hiburan di Buleleng, Bali, semringah.

Pasalnya, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana resmi mengeluarkan kebijakan atas pajak dan retribusi daerah kepada seluruh pelaku usaha di Bali utara.

Pj Bupati Buleleng mengatakan pajak atas jasa hiburan dan kesenian tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun sebelumnya.

Menurut Ketut Lihadnyana, kenaikan pajak sebesar 40 – 75 persen tidak akan diterapkan di Buleleng atas dasar keberpihakan kepada masyarakat agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak yang terlalu tinggi.

“Pajak memang menjadi sumber PAD, tetapi jangan terlalu memberatkan masyarakat.

Jadi, sepanjang kita tidak melanggar aturan, kita akan memberikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujar Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana di Rangon Sunset Point Bar & Resto, Singaraja.

Dasar pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu itu berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Pasal 99 dan 101 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasar pasal tersebut, kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha.

Pajak hiburan di Buleleng Bali dipastikan tak naik, Pj Bupati Ketut Lihadyana memilih memberikan insentif fiskal dan LP2B
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News