Pajak Hiburan di Buleleng tak Naik, Pj Bupati Pilih Memberikan Insentif Fiskal dan LP2B

Rabu, 24 Januari 2024 – 10:46 WIB
Pajak Hiburan di Buleleng tak Naik, Pj Bupati Pilih Memberikan Insentif Fiskal dan LP2B - JPNN.com Bali
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadyana memastikan tak menerapkan pajak hiburan 40 - 75 persen dan memilih memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Foto: Pemkab Buleleng

“Payung hukum itu (Pasal 99 dan 101, red) kita pakai.

Kalau naik 40 persen kan masyarakat banyak teriak nanti, apalagi mereka (pelaku usaha, red) juga menyerap tenaga kerja, memanfaatkan produk UMKM kita. Ini baru recovery ekonomi,” kata Ketut Lihadnyana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.

Pemkab Buleleng juga memberikan insentif fiskal atas pengenaan PBB-P2 Tahun 2024 khusus pada lahan pertanian.

Setiap lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) akan mendapatkan kebijakan fiskal sampai 90 persen.

Hal itu penting dilakukan sebagai salah satu upaya melestarikan pertanian di Buleleng.

Berbeda dengan pajak lahan yang berada di pinggiran jalan nasional, provinsi dan kabupaten nantinya akan dikenakan besaran pajaknya bersama dengan DPRD Buleleng.

“Nanti kita akan tunggu persetujuan Pemerintah Pusat terhadap lahan pertanian mana saja yang masuk dalam LP2B, sehingga nanti akan diberikan lagi insentif fiskal sebesar 90 persen.

Tahun ini akan keluar SPT dengan tarif pajak baru,” tutur Pj Bupati Buleleng.

Pajak hiburan di Buleleng Bali dipastikan tak naik, Pj Bupati Ketut Lihadyana memilih memberikan insentif fiskal dan LP2B
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News