Bapenda Bali Perpanjang Program Pemutihan Pajak PKB & BBNKB, Catat Jadwalnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baik untuk warga Bali pemilik kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Setelah berlangsung pada periode 14 Agustus – 20 September 2024, Bapenda Bali memperpanjang program tersebut mulai 1 November – 20 Desember 2024.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” ujar Kepala Bapenda Bali Made Santha dilansir dari Antara.
Made Santha berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pasalnya, jika dihitung nilai aslinya penunggak akan terkena denda hingga 20 persen apalagi jika menunggak bertahun-tahun.
Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 lalu tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak.
Perinciannya 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.
Bapenda Bali Bali kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News