Bapenda Bali Perpanjang Program Pemutihan Pajak PKB & BBNKB, Catat Jadwalnya

Sabtu, 02 November 2024 – 05:46 WIB
Bapenda Bali Perpanjang Program Pemutihan Pajak PKB & BBNKB, Catat Jadwalnya - JPNN.com Bali
Para wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Gelis Karangasem. Dok. JPNN

“Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi,” kata Made Santha.

Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftarannya 13 Desember 2024.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap Made Santha.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan mengatakan selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, program ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra mengatakan wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

Tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan.

Namun, jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini. (lia/JPNN)

Bapenda Bali Bali kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News