128 Ribu Kendaraan di Bali Terima Fasilitas Pemutihan Denda Pajak, Catat Tanggalnya

Selasa, 13 Juni 2023 – 16:27 WIB
128 Ribu Kendaraan di Bali Terima Fasilitas Pemutihan Denda Pajak, Catat Tanggalnya - JPNN.com Bali
Suasana lalu lalang kendaraan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar. Pemprov Bali kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor mulai Juni - Agustus 2023. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar gembira untuk pengguna kendaraan bermotor di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster Kembali menggulirkan program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II.

Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Bali ini menggulirkan program tersebut buntut banyaknya kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, ada 128 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.

“Ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Mayoritas sebanyak 87 persen adalah kendaraan roda dua,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra dilansir dari laman Bapenda Bali.

Menurut Sekda Bali Dewa Made Indra kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.

128 ribu kendaraan bermotor di Bali, mayoritas sepeda motor mendapat fasilitas pemutihan denda pajak, catat tanggalnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News