Koster Heran Masih Ada yang Menunggak Pajak 5 Tahun, Ini Pesan Penting Gubernur
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan diskon hingga pembebasan denda sejumlah pajak kendaraan bermotor di Pulau Dewata.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Sidak ini untuk memastikan kebijakan Pergub Nomor 46 Tahun 2021 terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.
Dalam Pergub itu dijelaskan, ada tiga kebijakan keringanan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Bali.
Yakni wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan di atas 2 tahun dibebaskan, baik pokok, bunga, maupun denda pajak.
Ada juga kebijakan pemutihan pajak, yaitu wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda pajak.
Baca Juga:
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan bekas.
Dalam sidak bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Bali I Made Santha, Wayan Koster mengecek aparaturnya dalam penerapan kebijakan itu.
Gubernur Bali Wayan Koster heran masih ada yang menunggak pajak 5 tahun. Gubernur meminta warga memanfaatkan pemutihan pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News