128 Ribu Kendaraan di Bali Terima Fasilitas Pemutihan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
“Khusus BBNKB II ini, bagi kendaraan yang berdomisili di Bali yang belum atas nama sendiri, bila belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan,” ujar Sekda Bali.
Sekda Bali menambahkan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023.
Untuk mutasi dari luar Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 18 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tarif PKB interval saat ini 2 persen, dan nanti maksimal 1,2 persen merujuk UU AUPB yang baru.
Itu artinya akan terjadi penurunan PAD yang ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
“Kami saat ini berpikir bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD.
Namun, perintah Undang-undang sudah jelas, apa yang boleh dilakukan oleh daerah,” papar Made Santha. (lia/JPNN)
128 ribu kendaraan bermotor di Bali, mayoritas sepeda motor mendapat fasilitas pemutihan denda pajak, catat tanggalnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News