DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 6,63 Triliun, Ini Penyumbang Tertinggi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat pada periode Januari hingga 31 Mei 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,63 triliun.
Angka tersebut setara dengan 45,88 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp 14,46 triliun.
Angka tersebut tumbuh positif 29,35 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh Pajak Penghasilan sebanyak 35,25 persen dengan realisasi mencapai Rp 4,99 triliun.
Pertumbuhan berikutnya disusul PPN dan PPn BM yang tumbuh sebesar 14,74 persen atau dengan realisasi sebesar Rp 1,58 triliun.
Pertumbuhan penerimaan dari PPh yang cukup tinggi ini terjadi sebagai imbas dari peningkatan penerimaan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.
Kemungkinan yang lain karena kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan dari nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Bali tahun 2024.
"Penerimaan pajak pada periode Januari hingga 31 Mei 2024 tersebut didukung lima sektor dominan,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan pajak periode Januari - Mei 2024 mencapai Rp 6,63 triliun, ini penyumbang tertinggi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News