ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
bali.jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan layanan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski sempat muncul wacana kenaikan 12 persen.
Menurut Shelvy Arifin, kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
Pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy Arifin dilansir dari laman ASDP.
Pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional.
Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
Menurut Shelvy Arifin, kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News