DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 6,63 Triliun, Ini Penyumbang Tertinggi

Mulai dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp 1,18 triliun yang memiliki peranan sebesar 18,03 persen.
Kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp 1,14 triliun yang memiliki peranan sebesar 17,52 persen.
Nurbaeti juga merilis tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024.
Perinciannya, 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan.
DJP Bali mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu.
Nurbaeti juga menyentil isu yang masih hangat dibahas, yakni tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER).
“TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan," tuturnya. (lia/JPNN)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan pajak periode Januari - Mei 2024 mencapai Rp 6,63 triliun, ini penyumbang tertinggi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News