Eks Bupati Eka Menahan Tangis: Dewa Hanya Urus Ekonomi, Pajak & Perceraian

Rabu, 17 Agustus 2022 – 07:13 WIB
Eks Bupati Eka Menahan Tangis: Dewa Hanya Urus Ekonomi, Pajak & Perceraian  - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/nym.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak patah semangat untuk lolos dari tuntutan empat tahun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) 2018.

Terdakwa  Eka Wiryastuti membuat alibi baru saat sidang pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (16/8).

Sambil menahan tangis, politikus PDI Perjuangan ini memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa KPK.

Ia mengatakan Dewa Wiratmaja sebatas staf khusus yang memberi masukan kepada bupati terkait masalah-masalah ekonomi dan perpajakan.

Namun, pada beberapa hal, Dewa Wiratmaja juga membantu terdakwa mengurus urusan pribadinya, termasuk masalah perceraian di Jakarta.

“Yang jelas, saya tidak pernah mengenalkan yang bersangkutan sebagai representatif (utusan/yang mewakili, red) saya sebagai Bupati Tabanan,” kata eks Bupati Eka Wiryastuti.

Menurut bupati Tabanan dua periode ini, tuduhan suap yang disampaikan jaksa KPK dalam dakwaan terkait pengurusan DID sangat tidak berdasar.

Pasalnya, alokasi DID diatur berdasarkan pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menahan tangis saat sidang pleidoi, sebut staf khusus Dewa Wiratmaja hanya mengurus ekonomi, pajak & perceraian
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News