Eks Bupati Eka Menahan Tangis: Dewa Hanya Urus Ekonomi, Pajak & Perceraian

Rabu, 17 Agustus 2022 – 07:13 WIB
Eks Bupati Eka Menahan Tangis: Dewa Hanya Urus Ekonomi, Pajak & Perceraian  - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/nym.

“Sepengetahuan saya, DID bersifat murni berdasarkan pencapaian kinerja Tabanan,” eks Bupati Eka Wiryastuti lagi.

Eks Bupati Eka Wiryastuti menegaskan pada 2016, Tabanan sudah mendapatkan reward (penghargaan) atas pencapaian kinerja dan perencanaan terbaik, yaitu Pangripta Nusantara (Perencanaan Terbaik se-Nusantara),” klaimnya.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum eks Bupati Eka Wiryastuti penjara 4 tahun dan denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Ketua BMI Bali ini selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin eks Bupati Eka Wiryastuti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap dua eks pejabat Kemenkeu untuk pengurusan alokasi DID Tabanan 2018.

Total nilai suap sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau sekitar Rp 1,4 miliar. (antara/lia/JPNN)

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menahan tangis saat sidang pleidoi, sebut staf khusus Dewa Wiratmaja hanya mengurus ekonomi, pajak & perceraian

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News