Jaksa KPK: Eks Bupati Eka Terbukti Menyuruh Staf Ahli Menyuap Pejabat Kemenkeu

Jumat, 12 Agustus 2022 – 06:37 WIB
Jaksa KPK: Eks Bupati Eka Terbukti Menyuruh Staf Ahli Menyuap Pejabat Kemenkeu - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/wsj.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti lepas dari jerat hukum kasus korupsi dana insentif daerah (DID) 2018 gagal.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Umum Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di depan majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna.

Jaksa KPK mengatakan terdakwa Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan terbukti telah memerintahkan staf khususnya Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuap.

Jaksa KPK menemukan fakta eks Bupati Eka Wiryastuti menyuruh Dewo, sapaan akrab Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 yang mengalami defisit anggaran.

Jaksa KPK bahkan mengungkap aliran dana suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Besaran uang suap sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 yang dilakukan secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.

Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengatakan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti menyuruh staf ahli Dewa Wiratmaja menyuap dua pejabat Kemenkeu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News