Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi

Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:18 WIB
Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi  - JPNN.com Bali
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana tak berkutik.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Gede Putra Astawa juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah tetap ditahan.

“Barang bukti uang tunai Rp 100 juta yang berada di dalam amplop cokelat BRI dan dibungkus tas kuning beard papa’s dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk,” ujar hakim Gede Putra Astawa.

Terdakwa Ketut Riana dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim dalam amar putusan tidak sependapat terkait Pasal 18 tentang uang pengganti Rp 50 juta yang diminta JPU.

Pasalnya, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, atau potensi kehilangan pendapatan negara, atau kejahatan dalam keuangan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News