Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi

Menurut majelis hakim, dalam perkara tersebut yang mengalami kerugian adalah saksi Andianto T Nahak Moruk, maka pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak terpenuhi.
Majelis hakim juga menegaskan terdakwa Ketut Riana memenuhi unsur kategori penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai Bendesa Adat Berawa.
Pasalnya, Ketut Riana menerima insentif, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.
Terdakwa juga menerima honorarium atau uang jasa dari APBD Badung.
Hakim juga menilai unsur-unsur lain, yakni menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu bagi dirinya sudah terpenuhi dengan berdasarkan fakta persidangan. (antara/lia/JPNN)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News