Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi

Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:18 WIB
Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi  - JPNN.com Bali
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Menurut majelis hakim, dalam perkara tersebut yang mengalami kerugian adalah saksi Andianto T Nahak Moruk, maka pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak terpenuhi.

Majelis hakim juga menegaskan terdakwa Ketut Riana memenuhi unsur kategori penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai Bendesa Adat Berawa.

Pasalnya, Ketut Riana menerima insentif, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.

Terdakwa juga menerima honorarium atau uang jasa dari APBD Badung.

Hakim juga menilai unsur-unsur lain, yakni menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu bagi dirinya sudah terpenuhi dengan berdasarkan fakta persidangan. (antara/lia/JPNN)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News