Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor

Jumat, 14 Juni 2024 – 05:59 WIB
Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor - JPNN.com Bali
Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana (54) menjalani sidang dugaan pemerasan investor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Hendri Yoseph Kindangin dkk meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak keberatan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dalam kasus dugaan pemerasan investor.

JPU menyatakan semua alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berasan dan harus ditolak secara keseluruhan.

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU Hendri Yoseph di depan Majelis Hakim pimpinan Gde Putra Astawa.

JPU meminta hakim surat dakwaan JPU sah karena telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

JPU juga minta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa I Ketut Riana dengan Surat Dakwaan yang dibacakan pada 30 Mei 2024 lalu dasar pemeriksaan perkara.

Jaksa menanggapi status pegawai negeri yang ditolak oleh penasihat hukum terdakwa Ketut Riana berdasar Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasar pasal tersebut, UU Tipikor memperluas pengertian pegawai negeri tidak hanya sebatas pada pengertian pegawai negeri dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian, melainkan juga terdapat orang-orang yang walaupun bukan merupakan pegawai negeri dalam undang-undang tersebut.

Itu artinya, terdakwa dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai Pegawai Negeri.

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana berstatus Pegawai Negeri, terima duit negara dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, sah dijerat UU Tipikor
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News