Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor

Jumat, 14 Juni 2024 – 05:59 WIB
Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor - JPNN.com Bali
Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana (54) menjalani sidang dugaan pemerasan investor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

"Dalam surat dakwaan kami, telah dinyatakan secara terang dan jelas bahwa terdakwa selaku Bendesa Adat Berawa yang adalah pucuk pengurus pemerintahan adat Desa Berawa sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali," kata JPU.

JPU lalu membeberkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Menurutnya, Bendesa Adat merupakan pemegang kewenangan pengelolaan keuangan desa adat yang bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Atas jabatan dan pelaksanaan tugasnya tersebut, terdakwa Ketut Riana memperoleh gaji atau upah atau imbalan yang bersumber dari Keuangan Daerah Provinsi Bali yang pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Ketut Riana sebagai terdakwa juga mendapatkan honor dari Pemkab Badung berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 48/043/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 sebesar Rp 3 juta per bulan.

Itu artinya, kata JPU, terdakwa sudah memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri sebagaimana diatur dan dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 huruf c UU Tipikor yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda putusan sela. (lia/JPNN)

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana berstatus Pegawai Negeri, terima duit negara dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, sah dijerat UU Tipikor

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News