Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi

Kamis, 05 September 2024 – 17:28 WIB
Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi - JPNN.com Bali
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (5/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana, 54, syok saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (5/9).

Terdakwa kasus pemerasan terhadap investor Andianto Nahak T Moruk ini tak menyangka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dengan hukuman enam tahun penjara.

Terdakwa Ketut Riana dan penasihat hukumnya Komang Nila Adnyani mengatakan tuntutan JPU itu cukup berat.

Nila Adnyani pun membandingkan kasus ini dengan kasus pungli fast track Imigrasi yang justru mandek, tak jelas kasusnya sampai sekarang.

Kasus tersebut juga sama operasi tangkap tangan oleh Kejati Bali.

"Ini tidak terduga bagi kami, semoga majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya," kata terdakwa Ketut Riana melalui kuasa hukumnya.

JPU Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa dan kawan-kawan dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.

JPU menuntut Bendesa Adat Berawa tersebut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News