Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi
Kamis, 05 September 2024 – 17:28 WIB
Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, serta unsur perbuatan yang berlanjut, juga terpenuhi.
Oleh karena itu, JPU berkesimpulan perbuatan Ketut Riana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut. (antara/lia/JPNN)
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News