Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi

Kamis, 05 September 2024 – 17:28 WIB
Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi - JPNN.com Bali
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (5/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, serta unsur perbuatan yang berlanjut, juga terpenuhi.

Oleh karena itu, JPU berkesimpulan perbuatan Ketut Riana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut. (antara/lia/JPNN)

Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News