Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di depan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Selain pidana badan, JPU minta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah kasus inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU menyampaikan beberapa unsur telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
Mulai dari unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni terdakwa setiap bulan mendapatkan penghasilan bersumber dari APBD Badung dan menerima penghasilan dari Pemprov Bali dalam bentuk insentif.
Unsur lain terpenuhi, yakni unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Jaksa menilai permintaan uang Rp10 miliar dari terdakwa terhadap saksi Andianto tanpa menyampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai Bendesa Adat.
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana syok dituntut enam tahun penjara dalam kasus pemerasan investor di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News