Bendesa Adat Berawa Klaim tak Paksa Investor Setor Rp 100 Juta, Serang Balik Saksi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pemerasan investor yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tipikor Denpasar memasuki agenda pledoi.
Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Andianto Nahak T Moruk adalah investor dalam mengurus pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.
“Tak ada unsur memaksa terkait uang Rp 100 juta yang diberikan saksi.
Terbukti di sidang yang menghubungi dan mengajak pertemuan serta yang memberi uang adalah saksi Andianto sendiri.
Jadi, tak ada unsur memaksa,” ujar Gede Pasek Suardika di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/9).
Fakta tersebut diperkuat dengan bukti pesan singkat yang ditunjukkan JPU.
Hal ini menunjukkan tak ada niat dari terdakwa Ketut Riana untuk memaksakan kehendak kepada saksi Adrianto untuk menyerahkan sejumlah uang.
Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News