Bendesa Adat Berawa Klaim tak Paksa Investor Setor Rp 100 Juta, Serang Balik Saksi
Kamis, 19 September 2024 – 20:07 WIB
"Kami yakin kalau on the track, paling tidak (terdakwa) bebas, toh kalau tidak, dilepas.
Jadi, kalau lepas dianggap perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," tutur Gede Pasek Suardika. (antara/lia/JPNN)
Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News