Bendesa Adat Berawa Klaim tak Paksa Investor Setor Rp 100 Juta, Serang Balik Saksi

Kamis, 19 September 2024 – 20:07 WIB
Bendesa Adat Berawa Klaim tak Paksa Investor Setor Rp 100 Juta, Serang Balik Saksi - JPNN.com Bali
Terdakwa Ketut Riana sebagai Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

"Kami yakin kalau on the track, paling tidak (terdakwa) bebas, toh kalau tidak, dilepas.

Jadi, kalau lepas dianggap perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," tutur Gede Pasek Suardika. (antara/lia/JPNN)

Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News