Bendesa Adat Berawa Klaim tak Paksa Investor Setor Rp 100 Juta, Serang Balik Saksi
Bahkan, tawaran untuk memberikan sejumlah uang tersebut datang dari saksi Andrianto Nahak sebagai orang yang dipercayakan oleh PT. Berawa Bali Utama yang berencana membangun apartemen dan resort.
Gede Pasek Suardika juga menyinggung unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didakwakan JPU kepada terdakwa dinilai tidak tepat lantaran Bendesa Adat bukan penyelenggara negara.
"Unsur pemerasan kan tidak bisa dipaksakan, kalau mau dipaksakan seharusnya suap menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru dicek punya kewenangan tidak yang disuap," kata Gede Pasek Suardika.
Terdakwa Ketut Riana di lain sisi tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan investasi.
Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak tepat dikenakan kepada Ketut Riana.
"Bagaimana orang tidak punya kewenangan, tetapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu, yang tidak punya kewenangan, kok jadi dia yang kena," ucap Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek Suardika pun meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena unsur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tak terpenuhi.
Gede Pasek Suardika optimistis bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News