Jaksa KPK: Eks Bupati Eka Terbukti Menyuruh Staf Ahli Menyuap Pejabat Kemenkeu
Jumat, 12 Agustus 2022 – 06:37 WIB

Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/wsj.
“Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersama sama melakukan perbuatan (korupsi), hanya beda peran.
Terdakwa Eka yang menyuruh, sedangkan Dewa yang menyerahkan,” papar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno.
Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pleidoi dari penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti. (antara/lia/JPNN)
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengatakan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti menyuruh staf ahli Dewa Wiratmaja menyuap dua pejabat Kemenkeu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News