Pemuda 21 Tahun di Denpasar Syok Dituntut 5 Tahun Gegara Sabu-sabu 0,11 Gram

Selasa, 01 Oktober 2024 – 21:28 WIB
Pemuda 21 Tahun di Denpasar Syok Dituntut 5 Tahun Gegara Sabu-sabu 0,11 Gram - JPNN.com Bali
Terdakwa I Made Surya Adi Utama, 21, menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba di PN Denpasar, Bali, Selasa (1/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Made Surya Adi Utama tak menyangka bakal lebih lama tinggal di penjara.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (1/10), pemuda 21 tahun itu dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Ancaman hukuman seberat itu harus ditanggung terdakwa lantaran jadi pengedar sabu-sabu seberat 0,23 gram bruto atau berat bersih 0,11 gram.

JPU Harisdianto Saragih dalam surat tuntutannya yang menyatakan terdakwa Made Surya Adi Utama terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Surya Adi Utama dengan pidana penjara lima tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Harisdianto Saragih.

 Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa Adi Utama yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (1/10), pemuda 21 tahun itu dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News