Pemuda 21 Tahun di Denpasar Syok Dituntut 5 Tahun Gegara Sabu-sabu 0,11 Gram
Selasa, 01 Oktober 2024 – 21:28 WIB
Tuntutan tersebut terang saja membuat terdakwa syok.
Oleh karena itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam nota pembelaan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya.
Terdakwa diamankan pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu di kamar indekosnya di Jalan Tukad Buaji, Denpasar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,11 gram. (antara/lia/JPNN)
Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (1/10), pemuda 21 tahun itu dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News