Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengakuan baru terungkap saat sidang kasus korupsi dana insentif daerah (DID)Tabanan di Pengadilan Tipikor kemarin (21/7).
Mantan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK membantah menerima Rp 500 juta dari utusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait pengurusan DID 2018.
Saksi bergelar profesor ini mengatakan tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang senilai Rp 500 juta dari staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja alias Dewo.
“Tidak, setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang,” kata Bahrullah Akbar yang hadir secara virtual saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.
Namun, jaksa KPK tidak percaya begitu saja kepada mantan Wakil Ketua BPK ini.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada dua saksi dari mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kedua saksi menyebut Bahrullah menerima uang tersebut.
Yaya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, menjelaskan informasi penyerahan uang itu dia peroleh dari terdakwa Dewa Wiratmaja.
Korupsi DID Tabanan ikut menyeret mantan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar setelah saksi menyebut pemberian uang Rp 500 Juta, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News