Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata
Jumat, 22 Juli 2022 – 08:21 WIB
DID Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat itu diputuskan mencapai Rp 51 miliar.
Dari perolehan itu, eks Bupati Eka Wiryastuti melalui Dewa Wiratmaja memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp 600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik.
Keduanya juga menerima USD 55.300 sekitar Rp 1,4 miliar yang diberikan tunai dalam amplop.
Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa.
Dari jumlah itu, Rp 300 juta yang pertama diserahkan Dewa Wiratmaja kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi. (antara/lia/jpnn)
Korupsi DID Tabanan ikut menyeret mantan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar setelah saksi menyebut pemberian uang Rp 500 Juta, Ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News