Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata

Jumat, 22 Juli 2022 – 08:21 WIB
Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata - JPNN.com Bali
Kedua saksi, mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, saat diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin sebelum memberikan keterangan dalam kasus korupsi DID untuk terdakwa eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan staf ahli Dewa Wiratmaja. Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

Bahrullah berkilah tidak pernah mengetahui urusan DID Kabupaten Tabanan, karena pertemuan dia dengan eks Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja sebatas pekerjaan.

Di beberapa kesempatan, Bahrullah kerap diundang sebagai pembicara acara bedah dan peluncuran buku.

Dalam kasus suap pengurusan DID Tabanan itu, nama Bahrullah sering disebut oleh saksi-saksi lain, termasuk Yaya dan Rifa.

Dewa Wiratmaja yang merupakan utusan Eka, disebut menghubungi Bahrullah sebelum akhirnya dipertemukan dengan Yaya.

Yaya kemudian menghubungi Rifa untuk membahas permintaan Eka yang ingin agar alokasi anggaran DID Tabanan 2018 ditambah.

Kemudian, Yaya, Rifa, dan Dewa lanjut bertemu setidaknya empat kali di Jakarta untuk membahas permintaan Eka itu, termasuk besaran suap, atau yang disebut oleh saksi sebagai ‘Dana Adat Istiadat’.

Yaya dan Rifa kemudian menyanggupi permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa Wiratmaja.

Syaratnya, dua eks pejabat Kemenkeu meminta ‘Dana Adat Istiadat senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan pemerintah.

Korupsi DID Tabanan ikut menyeret mantan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar setelah saksi menyebut pemberian uang Rp 500 Juta, Ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News