Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

Jumat, 21 Juni 2024 – 22:14 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta - JPNN.com Bali
Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (21/6). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik syok berat saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson sepakat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara terdakwa Putu Suarya.

Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dalam penerimaan calon pegawai kontrak di Kabupaten Badung,” kata hakim ketua Ni Made Okti Madiani.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memenjarakan terdakwa selama dua tahun.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hukum PNS calo pegawai Pemkab Badung Putu Suarya alias Putu Balik 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News