Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

Jumat, 21 Juni 2024 – 22:14 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta - JPNN.com Bali
Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (21/6). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Terdakwa kemudian berdiskusi dengan Penasihat Hukum Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai majelis hakim membacakan putusan.

Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima yang mulia," ucap Aji Silaban mewakili Putu Suarya.

JPU Kejari Badung juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Putu Suarya alias Putu Balik didakwa telah menyalahgunakan kedudukannya saat menjadi PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada 2021.

Mengetahui ada lowongan, terdakwa membantu menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, IPII dan istri dari IPII sebagai tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemkab Badung.

Terdakwa pun meminta dan menerima sejumlah uang yang disebut-sebut untuk memuluskan praktik percaloan tersebut, baik secara tunai maupun transfer.

Perinciannya, terdakwa menerima uang dari NAW sejumlah Rp 47 juta, dari INGS sebesar Rp 57 juta, dari NNS Rp 174 juta dan dari IPII sejumlah Rp 380 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hukum PNS calo pegawai Pemkab Badung Putu Suarya alias Putu Balik 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News