Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata

Jumat, 22 Juli 2022 – 08:21 WIB
Korupsi DID Seret Mantan Wakil Ketua BPK, Saksi Sebut Uang Rp 500 Juta, Ternyata - JPNN.com Bali
Kedua saksi, mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, saat diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin sebelum memberikan keterangan dalam kasus korupsi DID untuk terdakwa eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan staf ahli Dewa Wiratmaja. Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

“Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof dahulu.

Maksudnya, (uang) yang akan diberikan ke saya (diberikan lebih dulu) ke Prof (Bahrullah),” kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa.

Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.

Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.

Jaksa pada persidangan pada Kamis itu juga mendalami isi percakapan teks antara Bahrullah dan Dewa Wiratmaja. Dalam percakapan itu, Dewa, yang memperkenalkan diri sebagai utusan Eka, meminta bertemu Bahrullah.

Bahrullah lantas membalas permintaan itu dengan memberi jadwal pertemuan dan alamat kediamannya di Jakarta.

Namun, saat kembali ditanya jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu Dewa Wiratmaja di kediamannya karena urusan keluarga.

Eks pejabat BPK itu tidak memberi tahu Dewa Wiratmaja, meski keduanya sepakat bertemu sebagaimana isi percakapan pesan singkat yang ditunjukkan oleh jaksa di persidangan.

Korupsi DID Tabanan ikut menyeret mantan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar setelah saksi menyebut pemberian uang Rp 500 Juta, Ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News