Dinas PU Dkk Kecipratan Fee Proyek DID Eks Bupati Eka, Angkanya Bikin Syok

Kamis, 14 Juli 2022 – 07:29 WIB
Dinas PU Dkk Kecipratan Fee Proyek DID Eks Bupati Eka, Angkanya Bikin Syok - JPNN.com Bali
Eks Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tabanan tahun 2018, Dewa Ayu Sri Budiarti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) yang membelit mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti makin terang benderang.

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai blak-blakan membongkar perilaku buruk terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan dalam sidang bahkan menyebut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menikmati fee proyek DID.

Saat dicecar Jaksa KPK, saksi Dewa Ayu Sri Budiarti tidak mengelak saat disebutkan persentase pembagian jatah fee proyek antara bupati dan OPD.

"Terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti, red) meminta fee 70 persen untuk ibu, 30 persen untuk dinas. Namun, kalau terlalu besar fee jadi 80-20 persen," cecar Jaksa KPK yang diamini Sri Budiarti.

Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti lantas menyebut sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tabanan yang kebagian bancakan proyek DID 2018.

Sejumlah OPD itu antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan.

Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA.

Sejumlah OPD seperti Dinas PU, Dinkes, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanian kecipratan fee proyek DID eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, angkanya bikin syok
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News