Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK Cabut Hak Politik Eks Bupati Eka, Alasannya Makjleb
bali.jpnn.com, DENPASAR - Suasana tegang cukup terasa saat sidang putusan kasus dana insentif daerah (DID) Tabanan 2018 dengan terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti di PN Tipikor Denpasar, Selasa (23/8).
Meski terdakwa Eka Wiryastuti diganjar dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara, tetapi wajahnya agak berubah saat majelis hakim menolak salah satu poin tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman penjara.
"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 Ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," dalih majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.
Dengan demikian, eks Bupati Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena beberapa pertimbangan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.
"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim PN Tipikor Denpasar.
Menurut majelis hakim, perbuatan eks Bupati Eka Wiryastuti itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Hakim PN Tipkor Denpasar menolak tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, alasannya makjleb
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News