Jaksa KPK Kukuh Minta Hakim Tipikor Hukum Eks Bupati Eka Wiryastuti, Buktinya Valid
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan semua nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa kasus suap dana insentif daerah (DID) Tabanan 2018, eks Bupati Eka Wiryastuti dan mantan staf ahli Dewa Wiratmaja.
Jaksa KPK membantah seluruh poin pembelaan kedua terdakwa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (18/8).
Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z yang membacakan replik secara bergantian mengatakan pleidoi kedua terdakwa dan kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.
“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis (18/8).
Jaksa KPK menolak pendapat kuasa hukum yang menyebut eks Bupati Eka Wiryastuti tidak dapat dipidana dengan dalih hukum pidana tidak mengenal istilah perwakilan atau representasi.
Menurut jaksa KPK, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan Dewa Wiratmaja meminta bantuan pejabat Kemenkeu menyerahkan suap DID kepada mereka atas perintah Eka Wiryastuti.
“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam hal pemberian suap kepada pegawai negeri yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.
Di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa menyampaikan Dewa Wiratmaja, yang mengaku sebagai utusan Eka Wiryastuti meminta bantuan kepada mereka untuk menambah alokasi DID Tabanan 2018.
Jaksa KPK kukuh minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum Eks Bupati Eka Wiryastuti dan mantan stafsus Dewa Wiratmaja, buktinya valid
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News