Kalimat Menyentuh Eks Bupati Eka: Mohon yang Mulia, Saya Murni Mengabdi

Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:40 WIB
Kalimat Menyentuh Eks Bupati Eka: Mohon yang Mulia, Saya Murni Mengabdi - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).

Sambil menahan tangis, eks Bupati Eka Wiryastuti meyakini tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 yang melibatkan staf khusus Dewa Wiratmaja dan dua pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Oleh karena itu, bupati Tabanan dua periode ini menyampaikan langsung permohonan kepada majelis hakim.

“Kepada majelis hakim yang mulia, saya ingin menyampaikan bahwa saya murni hanya mengabdi dan berusaha terbaik untuk daerah,” kata eks Bupati Eka Wiryastuti menahan tangis

Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti dalam nota pembelaannya menyampaikan seluruh dakwaan jaksa KPK tidak terbukti.

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Eka Wiryastuti I Gede Wija Kusuma, tidak ada istilah representasi atau perwakilan dalam hukum pidana.

“Fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan perannya Bu Eka menyuruh apalagi menyuap (dua eks pejabat Kemenkeu),” ujar I Gede Wija Kusuma.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Eka Wiryastuti dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kalimat menyentuh eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti saat sidang pleidoi: mohon yang mulia, saya murni mengabdi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News