Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Tak Ada Saksi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengikuti sidang pleidoi dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (16/8).
Mantan Bupati Tabanan dua periode ini meyakini tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 setelah pada sidang sebelumnya dituntut jaksa KPK empat tahun penjara.
Terdakwa Eka Wiryastuti mengatakan tidak pernah menyuruh mantan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baik untuk meminta penambahan alokasi DID Tabanan 2018 maupun menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya telah memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja meminta uang kepada para rekanan (kontraktor) dan memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DID,” kata eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Selasa (16/8).
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Dewa Wiratmaja yang berstatus staf khusus terdakwa Eka Wiryastuti saat menjabat sebagai Bupati Tabanan merupakan perantara penyuapan ke pejabat Kemenkeu.
Yaya Purnomo saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
“Saudara Dewa Wiratmaja hanya berstatus staf khusus, bukan perwakilan bupati atau pribadi saya,” tutur eks Bupati Eka Wiryastuti.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bikin pengakuan mengejutkan saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, sebut tak ada saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News