Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID

Rabu, 27 Juli 2022 – 06:30 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/nym.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang dugaan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (26/7).

Terdakwa eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti terlihat hadir dalam sidang, setelah sebelumnya absen gegara terpapar Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari dan ASN Pelaksana Seksi DID Aji Prasetyo.

Dalam sidang kemarin, jaksa KPK lebih banyak menanyakan syarat daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi mendapatkan DID.

Terutama bagaimana alur mendapatkan DID yang justru bermasalah di Tabanan.

“Yang jelas harus memenuhi syarat utama, setelah itu baru diverifikasi untuk menentukan daerah mana yang layak mendapatkan DID,” ujar Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari.

Menurut Hendra Al Ashari, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya daerah tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Syarat berikutnya, penetapan perda APBD harus tepat waktu.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersenyum saat sidang pemeriksaan saksi kemarin. Pasalnya, saksi menyebut Tabanan layak dapat DID
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News